March 2, 2018

Blokir STNK Kalian, Biar Gak Kena Pajak Progressif

Banyak yang gak tahu, kalau per 1 Juni 2015 ada aturan baru mengenai pajak progressif kendaraan bermotor. Hasilnya banyak masyarakat yang kaget saat melihat tagihan pajak yang harus dibayar untuk kendaraan bermotornya.


Pajak progressif ini berlaku seluruh Indonesia, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Buat kalian yang berniat untuk menjual kendaraan bermotornya dan kebetulan sudah laku. Sebelum membeli kendaraan pengganti, sebaiknya blokir terlebih dahulu STNK kendaraan lama kalian. Kalau tidak, siap-siap dan jangan kaget kalau pajak kendaraan kalian membengkak.


Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progressif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Oke, sekali lagi gw tekankan. Alamat yang sama. Jika kalian punya mobil atau motor lebih dari satu walaupun beda nama pemilik tapi alamat sama, pajak progressif sudah menanti.. :)


Bagaimana caranya agar tidak kena pajak progressif.??


Kebetulan gw berdomisili di Kota Bogor. Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Samsat Kota Bogor. Kemudian ke bagian informasi dan beritahu kalau ingin melakukan blokir STNK. Dari situ kita akan mendapat formulir yang harus diisi.


Persyaratannya pun cukup mudah, selain formulir yang harus diisi, siapkan juga fotocopy KTP dan KTP asli. Setelah formulir diisi, kemudian menuju ke bagian pemblokiran kendaraan dan zaaapp..!! STNK kalian pun sudah terblokir.


Cepat hanya dalam satu hari dan tidak dipungut biaya alias gratis..!

Gimana? Mudah kan? Nah, sekarang jika mobil atau motor kalian sudah terjual. Segera blokir biar gak kena pajak yang merugikan kalian. hehe