April 17, 2026

Berbuat Baik, Belum Tentu Dibalas Kebaikan

Pernah merasa kecewa karena sudah berbuat baik ke orang lain, tapi malah dibalasnya tidak sesuai dengan ekpektasi? Itu artinya, kebaikan yang lo perbuat atau yang kebaikan yang lo berikan tidak tulus. Kebaikan yang pamrih, berharap timbal balik. Sebenarnya itu adalah hal yang wajar, manusiawi. Berbuat kebaikan ke orang lain dan berharap dapat kebaikan juga ketika kita membutuhkan.




Ada satu kalimat yang pasti berseliweran dan kalian pernah melihatnya, "Perlalukan orang lain, sebagaimana kita ingin diperlakukan". Tidak ada yang salah dengan kalimat tersebut, tetapi bagaimana kita menyikapi dan memaknai kalimat tersebut dari berbagai sisi.

Misal si A memperlakukan si B dengan baik dan ternyata si A berharap dia diperlakukan baik juga oleh si B. Tapi kenyataannya, perlakuan si B tidak sesuai ekspektasi dari si A, sedangkan menurut si B perlakuan yang dia sudah berikan, menurutnya sudah baik.

Kondisi yang lain mungkin, seperti si A dan si B pernah bekerja sama di kantor yang sama, kemudian keduanya berpisah bekerja di kantor baru mereka masing-masing. Suatu hari si A menanyakan kepada si B apakah ada lowongan pekerjaan (loker) di kantornya? Kemudian si B memberikan info loker ke si A. Singkat cerita, si A melakukan interview di kantor si B. Dalam pikiran dan hati si A, teman dia yaitu si B yang dulu pernah bekerja bareng di kantor yang sama, berharap bisa memberikan rekomendasi supaya dirinya bisa diterima bekerja dan bisa kerja bareng lagi dengan si B. Tapi faktanya, si B tidak memberikan rekomendasi, si B hanya memberikan info loker saja.

Dari 2 kondisi kejadian di atas, jangan sampai merubah kebiasaan kita untuk tetap berbuat baik kepada sesama manusia. Walaupun perbuatan baik terhadap sesama manusia itu cenderung sifatnya transaksional, berharap imbalan. Tapi kadang kita lupa, perbuatan baik yang kita lakukan bukanlah kegiatan transaksional antara sesama manusia. Tapi kegiatan transaksional kita sebagai manusia dengan Allah subhanahuwataala

Berbuat baiklah dengan tulus dan ikhlas ke sesama manusia, imbal baliknya biar Allah subhanahuwataala yang mengatur. Mungkin imbal baliknya bisa langsung atau nanti ketika kita membutuhkan.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga dan kematian mendatanginya dalam kondisi dia beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, maka hendaklah dia bersikap kepada orang lain dengan sikap yang ingin dia dapatkan dari orang lain.”

(HR. Muslim no. 8442)

December 26, 2025

Tidak Ada Statement Yang Menenangkan

Sepertinya negara ini punya pejabat, tapi kalau ber-statement  gak ada yang benar. Public speaking nya seperti gak ada saringannya. Asal jeplak aja tanpa dipikir dulu. Ini beberapa statement yang dari para pejabat yang sempat muncul.

1. Musibah Hanya Seram di Sosial Media

Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengatakan bahwa, musibah banjir bandang di Sumatra biasa saja. Musibah tersebut hanya mencekam karena sosial media. Statement tersebut langsung menuai hujatan dari para netijen. Sejujurnya tidak seharusnya, seorang pejabat yang juga seorang prajurit aktif berpangkat Letnan Jenderal mengatakan seperti itu.


Setelah itu, kepala BNPB tersebut menyampaikan permintaan maaf. Akan tetapi, pemilihan kata-katanya pun tidak tepat. Dia mengatakan "saya surprise, saya tidak mengira sebesar ini". Kok bisa dia kaget ada musibah banjir bandang? 


Kalian bisa cari beritanya sendiri lah ya terkait orang satu ini atau klik aja foto di atas, link nya sudah gw sematkan.


2. Tidak Ada Wilayah Yang Terisolir

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Muhammad Syafii menyatakan tak ada wilayah yang terisolasi. Menurutnya, terisolasi adalah benar-benar tidak bisa diakses dan tidak bisa dijangkau untuk diberikan bantuan. 


Video di atas diposting di tanggal 3 Desember 2025, sedangkan faktanya ada 266 wilayah di Sumatra per tanggal 3 Desember menurut BNPB yang masih terisolir dan belum menerima bantuan.


Jadi mana nih yang benar? Antar lembaga memangnya tidak bisa saling berkoordinasi gitu?


3. Dibentuk Kementrian Bencana

Ini adalah salah satu ide yang di luar "nurul" dan gak habis "pikri". Ide pembentukan Kementrian Bencana datang dari seorang wakil rakyat yang dulunya bergelar Grand Master di bidang olahraga catur. Utut Adianto mengusulkan untuk dibentuknya Kementrian Bencana, dimana di dalamnya akan ada Dirjen bencana, seperti Dirjen Banjir, Dirjen Longsor, Dirjen Gempa Bumi, dan sebagainya.


Utut Adianto yang juga Ketua Komisi 1 DPR RI mengusulkan dibentuknya Kementrian Bencana. Sungguh usulan yang mind blowing banget bukan? Sepertinya usulan yang tanpa dikipir, yang penting bersuara dan memberikan usul.


4. Kayunya Bukan Dari Hasil Penebangan

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kayu yang terbawa saat bnajir bandang di Sumatra bukan dari kegiatan penebangan. Kalau pun ada, hanya 1 atau 1 kayu saja. Sungguh statement yang membagongkan dari seorang menteri. Padahal secara kasat mata, kayu-kayu itu berbentuk gelondongan yang sudah bersih tidak ada ranting dan akar pohon. Logikanya, kalau itu pohon tumbang dengan sendirinya, ranting masih ada dan akar pohon pun juga masih ada.


Seperti biasa, setelah mengeluarkan statement yang kontroversial dan diserang netijen. Sang menteri pun mengeluarkan klarifikasi. KEBIASAAN. Sungguh mencla mencle sekali. Asal bicara tanpa melihat faktanya seperti apa.

Kalian ada yang mau menambahkan? Tulis di kolom komentar..

November 3, 2025

Pro Kontra Fotografer di Ruang Publik

Topik ini lagi seru dibahas di sosial media. Kasarannya bisa dibilang "Pelari vs Fotografer (FG)". Kenapa hal ini bisa jadi topik pembahasan yang sangat viral di sosial media? Berawal dari Ismail Fahmi dan istri yang sedang berolahraga jogging di area Palembang Icon, Palembang. Selama jogging, pendiri media sosial 'Drone Emprit' melihat ada yang aneh dan tak biasa. Dia bersama istri bak seperti artis, karena sepanjang jalan yang mereka lalui terus menjadi bidikan para street fotografer. Bahkan di beberapa spot, terdapat lebih dari 6 orang.

Alih-alih terkesan karena menjadi sorotan kamera, Fahmi dan istrinya justru menjadi merasa tertekan. "saya yang belum pernah lari di situ, sangat merasa intimidatif.. enggak nyaman sekali" ujar Fahmi. Keresahannya itu dia unggah di platform X dan menjadi viral serta menjadi perbincangan yang luas. Pro dan Kontra pun muncul terkait keberadaan FG di ruang publik ini.

Polemik antara FG dengan pelari atau orang-orang yang berolahraga di ruang publik ini menjadi luas, bahkan terjadi perdebatan antara yang pro dengan FG dengan yang kontra. Bisa dipahami, yang pro punya alasan sendiri, begitu juga dengan yang kontra.

Pihak FG
* Peluang ekonomi, FG melihat ini sebagai peluang ekonomi baru seiring dengan kembali populernya olahraga lari
* Platform marketplace, para FG ini memanfaatkan aplikasi fotoyu sebagai tempat untuk menjual hasil fotonya kepada individu yang difoto
* Penyediaan Layanan, FG bertujuan untuk menyediakan layanan dokumentasi bagi pelari yang ingin memliki kenangan dan momen ketika berolahraga.

Pihak Pelari
* Pelanggaran privasi, sejumlah pelari merasa risih karena foto mereka diungga dan diperjual belikan tanpa persetujuan
* Kekhawatiran, karena diunggah melalui aplikasi fotoyu dan aplikasi tersebut mendeteksi melalui wajah yang merupakan data biometrik, dikhawatirkan adanya penyalahgunaan data pribadi yang menggunakan teknologi
* Dampak hukum, terkait hal ini pelari bisa saja mengajukan gugatan berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), karena biometrik wajah termasuk data pribadi.

biar gak kena copyright, foto diambil dari chatGPT


Isu ini memang sangat debatable dari masing-masing POV. Perlu diingat juga, para FG sejauh ini memang memanfaatkan aplikasi FOTOYU untuk menjual hasil jepretannya. Misal gw adalah pengguna aplikasi ini, maka hanya gw yang bisa melihat foto gw di fotoyu. Kecuali, foto gw dijepret sama FG dan kebetulan satu frame dengan orang lain, maka otomatis foto orang lain itu akan muncul bersama dalam aplikasi fotoyu gw begitu juga pada aplikasi fotoyu orang lain itu.

Satu lagi, di aplikasi fotoyu itu untuk membuat akun harus melakukan verifikasi menggunakan pengenalan biometrik wajah. Jika itu disetujui, maka secara aturan pengguna fotoyu sudah setuju ketika fotonya muncul di aplikasi. Perlu diingat, jual beli terjadi jika ada transaksi antara penjual dan pembeli. Bagi pengguna fotoyu, tidak diwajibkan untuk membeli foto dia yang muncul di fotoyu dan bagi FG juga tidak memaksa untuk harus membeli karya dia yang diunggah di fotoyu.

Bagi pelari konten adanya FG sangat membantu mereka untuk "memberi makan" sosial media mereka dan hal ini tentunya simbiosis mutualisme dengan FG yang karya mereka ternyata laku dibeli oleh para pelari konten. Bukan pelari konten pun dengan adanya FG ini juga membantu untuk mengetahui, bagaimana bentuktubuh mereka ketika berlari. Kalau ada yang bilang, "kalau mau difoto dengan pose lari, ke studio aja" gak bisa begitu. Karena feel dan ambience nya pun juga berbeda.

win win solution nya adalah untuk para pelari atau mereka yang sedang berolahraga di luar ruang dan ruang publik, jangan punya aplikasi fotoyu dan pakai jersey dengan tulisan "tidak mau difoto"atau gesture yang memberikan kode kalau tidak mau difoto atau terakhir hindari jalur yang memang banyak street FG nya.

kalau gini konsep FG nya, aman dong pastinya :))


Sedangkan untuk FG, lebih bijak lagi untuk upload ke aplikasi fotoyu, harus disortir dulu. Kalian para FG pasti pakai mode burst shoot untuk mengambil momen para pelari supaya tidak kelewat momen. Naah, setelah di export hasil fotonya kalian harus melakukan sortir dan pilih foto mana yang mau dijual ke aplikasi fotoyu. INGAT HANYA DIJUAL KE APLIKASI FOTOYU. KALAU DIJUAL KE APLIKASI LAIN, BISA KENA PIDANA.


Gw pun adalah pelaku jual beli photo. Gw melakukannya di aplikasi getty images, Shutterstock, dan sebagainya. Akan tetapi, di aplikasi tersebut, ketika ada tampak wajah seseorang maka harus disertakan dengan persetujuan model release yang disetujui oleh yang bersangkutan.

Tulisan ini mungkin akan mendapatkan pro kontra juga, yuk mari kita berdebat secara kepala dingin. :)

August 4, 2025

Tolong Menolonglah Kalian

Gw gak tahu harus mulai darimana, tetapi gw mau cerita tentang hal ini. Tentang dimana lo bisa membantu, tapi di saat yang sama lo juga butuh hal tersebut. 

Saat ini "wabah" PHK menjadi sebuah trend, di saat yang sama gw berharap wabah itu tidak terjadi sama gw, temen-temen, saudara atau kalian semua. Tapi hal itu kadang tidak bisa kita hindari. Sebuah perusahaan menyatakan melakukan lay off  besar-besaraan. Perusahaan yang dulu gw pernah menjadi bagiannya dan gw rasa, semua orang memimpikan ingin bekerja di perusahaan tersebut.

Beruntungnya, gw sudah resign dari perusahaan tersebut dan saat ini pun sudah bekerja. Tetapi, selalu ada tawaran yang masuk ke gw melalui sebuah aplikasi pencari kerja. Di sinilah gw bimbang.. Apakah gw ambil atau gw tawarkan ke orang lain? Sedangkan di satu sisi, gw tertarik karena perusahaan yang ditawarkan bisa dibilang bonafid, sudah settle and establishhed. 

Perusahaan tempat gw bekerja sekarang pun juga sudah established, tapi gw merasa seperti ada yang kurang (hah! dasar gw! manusia selalu melihat kurang terus.. bukannya bersyukur. hahaha).

Gw menjawab tawaran tersebut dengan menolak tetapi merekomendasikan seseorang teman sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut. Kebetulan seseorang teman ini sedang mencari pekerjaan.

Gayung bersambut, proses interview hingga akhir dijalani dan teman gw itu pun resmi diterima. Ada rasa bangga dalam diri gw karena berhasil merekomendasikan orang.

Sesuai dengan hadits Nabi, "barang siapa yang memudahkan urusan orang lain. Maka Allah SWT akan memudahkan urusannya".

Pada dasarnya dalam Al Quran juga disebutkan dalam QS. Al Baqarah (185): "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.."



September 19, 2024

Tutorial Mengisi Pajak Google Adsense 2024

Baru-baru ini, google mengirimkan email kepada para pemilik akun google adsense yang sudah bisa dimonetisasi. Email tersebut terakit update pajak google adsense. Gw sendiri ternyata info pajak google adsense berakhir di akhir tahun 2024 dan harus diperbaharui lagi.


Dalam email tersebut, mereka pun sudah memberi tahu cara untuk melakukan peng-update-an. Akan tetapi mungkin masih banyak dari kita yang belum mengerti caranya. Nah, di postingan kali ini gw mau kasih tahu cara update pengisian pajak google adsense 2024, agar pajak penghasilan kalian tidak terpotong sebesar 24% atau 30%. Lumayan gede kan untuk potongan pajaknya, hahaha.

Langkah-langkah pengisian pajak google adsense

Login ke Akun Google Adsense
Setelah masuk ke akun google adsense, pilih menu Info Pembayaran yang ada di sebelah kiri, kemudian gulir ke bawah hingga menemukan kelola setelan dan pilih. Kemudian akan muncul tampilan info pajak dan  pilih yang akan muncul tampilan dimana ada pilihan kirim formulir baru.


Info Pembayaran


Kelola Setelan


tampilkan info pajak


kirim formulir baru


Setelah kalian memilih kirim formulir baru, nanti akan muncul terkait informasi pajak yang kalian harus isi datanya. Biar memudahkan kalian, ini gw buatkan setiap langkah dan tampilannya seperti apa. Supaya kalian tidak kena potong pajak 30%.

di bagian ini kalian harus mengisi Perorangan dan kalian menyatakan Tidak warga negara Amerika Serikat


kalian harus memilih formulir pajak yang jenisnya W-8BEN , karena formulir ini untuk individu yang non warga Amerika Serikat

kemudian kalian melengkapi dengan nama dan untuk DBA bisa dikosongkan saja. Jangan lupa untuk kolom negara/wilayah kewarganegaraan juga harus dilengkapi


buat kalian yang punya NPWP, kalian bisa mengisikan di kolom TIN Asing dengan NPWP. Jika tidak punya NPWP, bagian TIN Asing, dikosongkan saja dan klik berikutnya.


kolom ini dilengkapi dengan alamat tinggal kalian ya teman-teman dan nanti dibagian bawah untuk mencentang alamat surat sama dengan alamat tinggal tetap, biar kalian tidak perlu mengulang mengisi data alamat tempat tinggal.


Perjanjian PAJAK

Nah di bagian ini, kalian harus hati-hati. Sebelumnya gw memilih tidak, tapi ternyata setelah gw submit. Gw malah terkena potongan 30%. Jadi di bagian ini, kalian JANGAN MEMILIH TIDAK.


di perjanjian pajak, kalian harus memilih YA dan jangan lupa untuk memilih negara Indonesia.
ada tiga kotak itu harus dipilih, agar kalian bisa mendapatkan potongan pajak adsense yang minimal yaitu 10%

Royalti hak Cipta pilih Pasal 13 ayat 2 dengan tarif potongan pajak 10%


Layanan Pendapatan Bisnis, dipilih pasal 8 ayat 1 dan pajak 0%, Royalti Film dan TV, dipilih pasal 13 ayat 2 dan pajak 10%. Jangan lupa untuk mencentang kotak dibawahnya juga ya.


setelah di klik berikutnya nanti kalian bisa lihat hasilnya dan nilai pajaknya adalah 10% dan 0%, Jika ini sudah sesuai, maka kalian bisa lanjutkan untuk memilih TIDAK untuk pertanyaan aktivitas dan layanan yang diajukan di AS.



masuk ke poin pelaporan pajak, di bagian ini kalian pilih Pengiriman Secara Elektronik dan tentunya jangan lupa untuk mencentang kotak saya menyetujui perjanjian



poin 6 hanya pratinjau dokumen dari data-data yang kalian sudah isi

poin 7 adalah konfirmasi dan menyetujui dengan peraturan yang sudah ditetapkan,


di bagian ini, untuk tahun bisa tulis sesuai dengan tahun dan tanggal kalian update pajak adsense.


jika kalian adalah pemilik manfaat dari pajak, silahkan pilih YA. Jika kalian bukan pemilik manfaat dari pajak, pilih TIDAK yang nantinya akan diminta untuk mengupload data pendukung seperti KTP atau paspor


ini tampilan jika kalian pilih TIDAK

Setelah kalian kirim semua data yang sudah kalian isi, kalian tinggal menunggu konfirmasi dari pihak google adsense. Biasanya tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan persetujuan, karena kalian hanya mengupdate data pajak saja. Semoga bermanfaat untuk tutorial mudah mengisi pajak google adsense 2024 ini ya..!!